Kasus penangkapan Narkoba pada arti bukan baru-baru saja terjadi, sejak dulu artis Indonesia sudah banyak yang telah ditangkap karena kasus narkoba, dan yang paling baru ini datang dari salah satu vokali band ternama Zivilia.
Vokalis yang bernama Zulkifli atau yang kerap dipanggil Zul ini menyatakan rasa penyesalan yang sangat dalam atas keterlibatan dirinya dalam masalah penyalagunaan narkotika, pernyataan ini dia katakan di Mapolda Metro Jaya hari Jumat 8-3 kemarin.
Zul ditangkap tidak hanya sendirian saja, Polisi yang mengembangkan kasus penagkapan Zul berhasil menangkap Alfian alias Dimas, MRM, MH alias Rian, RSH, HR alias Andu, IPW, RR. semua pelaku yang berhasil diamankan polisi ini berada ditiga lokasi yang berbeda.
Polisi mengatakan jika vokalis dengan suara merdu ini terkait dengan jaringan bandar narkoba pasar internasional, dari total semua pelaku yang berhasil ditangkap Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 50,6 kilogram narkoba berjenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 54.000 butir.
Akibat dari semua tindakan yang mereka lakukan polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 junto dan pasal 132 ayat 1 udang-undang republik indonesia tahun 2009, tentang narkoba dengan tuntutan penjara maksimal seumur hidup dan kukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Polisi juga mengatakan jika pelantun lagu Aishiteru ini masuk dalam kategori pengedar dan bukan pemakai saja, diketahui Zul juga ikut berperan dalam proses packing sabu kedalam plastik kecil dan juga ikut mengedarkan barang haram tersebut.